Pemalang (1/2/2024) – KPPS, singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, memiliki peran krusial dalam persiapan Pemilu 2024. Peraturan terkait KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Gunungbatu akan ditempati oleh tujuh anggota KPPS, terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Pelantikan KPPS Desa Gunungbatu, sebagai bagian dari rangkaian Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, dilaksanakan dengan penuh semangat. Desa Gunungbatu menunjukkan keterlibatan aktif dengan membentuk 42 anggota KPPS untuk mendukung 6 TPS di wilayah tersebut.
Acara pelantikan, yang diselenggarakan pada 25 Januari 2024 di Balai Desa Gunung Batu, merupakan hasil kerja sama yang erat antara Perangkat Desa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan dimulai pukul 09:00 WIB, diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Gunungbatu, diikuti oleh perwakilan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Enam calon ketua anggota KPPS Desa Gunungbatu diresmikan dengan mengucapkan janji yang disaksikan oleh sesama anggota KPPS dan PPS. Acara diakhiri dengan penanaman pohon dengan nama di lapangan voli Desa Gunungbatu, simbol keberlanjutan dan pertumbuhan bersama dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dengan semangat yang berkobar, Desa Gunungbatu siap menyongsong Pemilu 2024 dengan kepercayaan dan partisipasi aktif dari KPPS. Sebuah langkah positif dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.