KEUANGAN DESA

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban keuangan desa.

Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2016 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa, sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya. Pada tahun 2016, arah kebijakan Keuangan Desa Gunungbatu adalah sebagai berikut :

Pendapatan Desa

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi Sumber Pendapatan Desa, yaitu :

  • Pendapatan Asli Desa berupa hasil usaha desa, hasil aset desa, hasil swadaya, dan partisipasi masyarakat dan gotong royong, dan pendapatan asli desa yang sah.
  • Dana transfer berupa dana transfer dari Dana Desa dari APBN, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan baik dari APBD Provinsi maupun Kabupaten dan dana desa lainnya yang sah.
  • Pendapatan lain-lain berupa hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat serta lainnya.

Adapun asumsi pendapatan Desa Gunungbatu Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.963.337.000 (satu milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga tujuh ribu rupiah) yang berasal dari :

Uraian Perkiraan Pendapatan Jumlah (Rp)
PENDAPATAN DESA 1,963,337,000.00
PENDAPATAN ASLI DESA 25,000,000.00
Hasil Aset Desa 18,000,000.00
Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat dan Gotong Royong 7,000,000.00
DANA TRANSFER 1,938,337,000.00
Dana Transfer dari APBN / Pemerintah 889,182,000.00
Dana Transfer dari APBD Kabupaten (ADD) 644,155,000.00
1. Alokasi Dana Desa (ADD) 613,905,000.00
2. Bagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 30,250,000.00
Bantuan Keuangan 405,000,000.00
1. Bantuan Provinsi 55,000,000.00
2. Bantuan Kabupaten 350,000,000.00

Belanja Desa

Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 113/2014 terdiri dari Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Belanja Tak Terduga. Belanja pada masing-masing bidang dibagi dalam kegiatan yang di dalamnya memuat jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal sesuai dengan kebutuhan desa.

Untuk tahun Anggaran 2018, asumsi Belanja Desa Gunungbatu direncanakan sebesar Rp1.963.337.000 (satu milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Arah kebijakan Belanja Desa pada tahun 2018 di titik beratkan pada hal-hal berikut ini :

  1. Tata kelola pemerintahan desa yang baik.
  2. Peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
  3. Pembangunan Infrastruktur dasar penunjang perekonomian masyarakat yang berkelanjutan.
  4. Pembangunan / Pengadaan Sarana dan Prasarana Dasar berbasis teknologi dan informasi penunjang kemandirian masyarakat desa & perekonomian masyarakat.
  5. Peningkatan Sumber Data Masyarakat, Lembaga Aparatur Pemerintah Desa.

Pembiayaan

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam RKP Desa Gunungbatu Tahun 2018, Pemerintah Desa baru dapat menyajikan kebijakan pembiayaan sebatas perkiraan, mengingat belum diketahuinya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) tahun 2017 dikarenakan belum tersusunnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa Gunungbatu tahun 2017.

Uraian Perkiraan Pembiayaan Jumlah (Rp)
PENGELUARAN PEMBIAYAAN 80,000,000.00
Penyertaan Modal Desa 80,000,000.00