PERATURAN DESA GUNUNGBATU
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA GUNUNGBATU KECAMATAN BODEH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBATU
dan
KEPALA DESA GUNUNGBATU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA GUNUNGBATU TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA GUNUNGBATU KECAMATAN BODEH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Gunungbatu Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang;
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Gunungbatu dibantu Perangkat Desa Gunungbatu sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Gunungbatu Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang;
- Perangkat Desa Gunungbatu adalah Perangkat yang membantu Kepala Desa Gunungbatu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Unsur Pelaksana Teknis, dan Unsur Pelaksana Kewilayahan.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Gunungbatu Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang.
- Musyawarah Desa yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten Pemalang adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Gunungbatu tahun 2016-2021.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Penjabaran dari RPJMDesa Gunungbatu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Dana Desa adalah dana yang bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan ideal yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
- Arah Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP DESA
Pasal 2
- Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Pasal 3
Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Pasal 4
- Dalam menyusun dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.
- Musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
- Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
- Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten.
- Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 5