VISI DAN MISI DESA

Berdasarkan Peraturan Desa Gunungbatu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Tahun 2016-2021, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa. Visi – Misi Desa Gunungbatu di samping merupakan Visi – Misi Calon Kepala Desa terpilih, juga diintegrasikan dengan kebutuhan bersama masyarakat Desa di mana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun / RW sampai tingkat Desa.

VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penyusunan Visi Desa Gunungbatu ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Gunungbatu seperti Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa, dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas, Visi Desa Gunungbatu adalah :

Terwujudnya Desa Gunungbatu yang mapan, sejahtera, dan berkeadilan.

MISI

Misi adalah langkah-langkah yang akan dilakukan guna mewujudkan visi. Sehingga guna mewujudkan visi desa Gunungbatu, maka telah ditetapkan misi-misi yang memuat suatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Gunungbatu, sebagaimana proses yang dilakukan, maka misi Desa Gunungbatu adalah :

  1. Meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa yang merupakan garda terdepan sebagai bentuk pelayanan kepada Masyarakat di Desa.
  2. Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang Terpercaya, Efektif, Bersih, Transparan, dan Akuntabel sebagai tanggung jawab terhadap Masyarakat Desa.
  3. Meningkatkan Pembangunan sarana dan prasarana dasar di Desa yang merupakan kebutuhan pokok Masyarakat Desa serta upaya peningkatan sentra-sentra produksi berbasis kewilayahan di tingkat Desa.
  4. Mengedepankan dan menjunjung tinggi Musyawarah Desa yang melibatkan semua komponen Masyarakat Desa dalam mengambil keputusan untuk langkah-langkah Pembangunan di Desa secara partisipatif dan kegotong-royongan.
  5. Meningkatkan pemerataan pembangunan di semua wilayah Desa Gunungbatu secara berkeadilan di semua sektor pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa.
  6. Menumbuhkan dan memperkuat akar budaya Desa, adat istiadat, dan sejarah Desa yang pada akhirnya dapat memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Masyarakat di tingkat Desa dan Masyarakat Nasional pada umumnya.